Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotabaru 2/2012 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:11 Mei 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Kabupaten Kotabaru
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan11 Mei 2012
Tempat PenetapanKotabaru

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 06 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 1999 Nomor 05 Seri 5B); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 23 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2000 Nomor 24 Seri 5B) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 23 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2004 Nomor 04); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 24 Tahun 2000 tentang Retribusi tempat Pendaratan Kapal (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2000 Nomor 25 Seri 4B); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 10 Tahun 2001 tentang Retribusi Pasar Grosir (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2008 Nomor 10); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 13 Tahun 2001 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2001 Nomor 23); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 07 Tahun 2002 tentang Izin Usaha dan Pungutan Hasil Pertanian (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2002 Nomor 07, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 16 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 07 Tahun 2002 tentang Izin Usaha dan Pungutan Hasil Pertanian (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2003 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 26); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 08 Tahun 2002 tentang Retribusi Kartu Kepemilikan Ternak, Surat Keterangan Jual Beli Ternak, Surat Keterangan Pemasukan dan Pengeluaran Ternak (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2002 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 16); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 09 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemeriksaan Hewan Ternak, Hasil Ternak dan Hasil Ikutannya (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2002 Nomor 09, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 17); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 18 Tahun 2003 tentang Retribusi dan Tata Cara Pemberian Ijin dan Pendaftaran Usaha Peternakan (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2003 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 28); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 17 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Lokasi dan Sewa Tempat Serta Pemasangan Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2004 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 58); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 04 Tahun 2005 tentang Retribusi Jasa Kepelabuhanan (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2005 Nomor 04); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 05 Tahun 2005 tentang Tarif Jasa Pelayanan Kepelabuhanan oleh Penyelenggara Pelabuhan di Kabupaten Kotabaru (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2005 Nomor 05); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 10 Tahun 2009 tentang Perijinan dan Retribusi di bidang Kepariwisataan Kabupaten Kotabaru (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2009 Nomor 10);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Kotabaru. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memperluas objek retribusi daerah dan menetapkan tarif yang sesuai. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis retribusi jasa usaha yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, yaitu Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, Retribusi Tempat Pelelangan, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga, dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah. Setiap jenis retribusi memiliki objek, subjek, cara pengukuran tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta struktur dan besarnya tarif yang berbeda-beda. Peraturan ini juga mengatur tentang wilayah pemungutan retribusi, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, tata cara pemungutan retribusi, pemanfaatan penerimaan retribusi, keberatan, sanksi administrasi, tata cara penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, dan ketentuan penyidikan.

Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, retribusi yang masih terutang sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.