Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 54 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 54 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 15 Tahun 2016 Tentang Konsesi Dan Bentuk Kerjasama Lainnya Antara Pemerintah Dengan Badan Usaha Di Bidang Perkeretaapian Umum

Juga dikenal sebagai: Permenhub 54/2018 · Permenhub No. 54 Tahun 2018 · Permenhub Nomor 54 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juni 2018Tanggal Penetapan:6 Juni 2018
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 15 Tahun 2016 Tentang Konsesi Dan Bentuk Kerjasama Lainnya Antara Pemerintah Dengan Badan Usaha Di Bidang Perkeretaapian Umum
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku08 Juni 2018
Tanggal Penetapan06 Juni 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2016 tentang Konsesi dan Bentuk Kerjasama Lainnya antara Pemerintah dengan Badan Usaha di Bidang Perkeretaapian Umum.

Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan kerjasama antara pemerintah dan badan usaha di bidang perkeretaapian umum, yang merupakan proyek strategis nasional. Perubahan ini menyempurnakan ketentuan mengenai konsesi dan bentuk kerjasama lainnya. Ketentuan substansial meliputi jenis kegiatan yang dapat dikerjasamakan, seperti pembangunan dan pengoperasian prasarana perkeretaapian, serta bentuk kerjasama yang terdiri dari konsesi dan bentuk lainnya seperti sewa, pinjam pakai, dan kerjasama pemanfaatan. Pemberian konsesi atau bentuk kerjasama lainnya dilakukan melalui pelelangan atau penunjukan langsung sesuai peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)