Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Konsesi dan Bentuk Kerjasama Lainnya Antar Pemerintah dengan Badan Usaha di Bidang Perkeretaapian Umum

Juga dikenal sebagai: Permenhub 15/2016 · Permenhub No. 15 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 15 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Januari 2016Tanggal Penetapan:21 Januari 2016
Aset Milik Negara & DaerahKemitraan Pemerintah & SwastaTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaKonsesi dan Bentuk Kerjasama Lainnya Antar Pemerintah dengan Badan Usaha di Bidang Perkeretaapian Umum
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku28 Januari 2016
Tanggal Penetapan21 Januari 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.15 Tahun 2016 ini bertujuan untuk mengatur konsesi dan bentuk kerjasama lainnya antara pemerintah dengan badan usaha di bidang perkeretaapian umum. Latar belakang dari kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 307 dan Pasal 308 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mencukupi kebutuhan pendanaan secara berkelanjutan, meningkatkan kualitas dan efisiensi penyelenggaraan perkeretaapian, serta mendorong prinsip pengguna membayar pelayanan yang diterima. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara pemerintah dan badan usaha, jenis kegiatan yang dapat dikerjasamakan, serta prinsip-prinsip kerjasama yang meliputi kemitraan, kemanfaatan, persaingan sehat, pengendalian risiko, efektivitas, dan efisiensi. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban badan usaha, termasuk kewajiban perizinan dan persyaratan khusus bagi badan hukum yang terlibat dalam kerjasama ini.

(-)

(-)