Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyediaan dan Penyebaran Informasi Kualitas Udara

Juga dikenal sebagai: Peraturan BMKG 2/2020 · Peraturan BMKG No. 2 Tahun 2020 · Peraturan BMKG Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Maret 2020Tanggal Penetapan:3 Maret 2020
Meteorologi & Geofisika

Informasi

TipePeraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
TemaPenyediaan dan Penyebaran Informasi Kualitas Udara
LokasiBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tanggal Berlaku06 Maret 2020
Tanggal Penetapan03 Maret 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan informasi kualitas udara sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2016. Peraturan ini menetapkan pedoman penyediaan dan penyebaran informasi kualitas udara yang terdiri dari informasi publik dan informasi khusus. Informasi publik meliputi konsentrasi parameter kualitas udara seperti partikulat, sulfur dioksida, nitrogen dioksida, ozon, kimia air hujan, dan gas rumah kaca. Informasi khusus ditujukan untuk industri dan dapat digunakan untuk pengelolaan lingkungan, klaim asuransi, serta kondisi ruangan. Penyediaan informasi dilakukan oleh Kedeputian Bidang Klimatologi dan UPT, menggunakan data dari peralatan pengamatan manual atau otomatis. Penyebaran informasi dilakukan melalui media elektronik dan nonelektronik kepada instansi pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Pelayanan informasi publik tidak dikenakan biaya, sedangkan informasi khusus dikenakan biaya sebagai penerimaan negara bukan pajak.

(-)

(-)