Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/2011 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Kinerja di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Juga dikenal sebagai: Permen BUMN PER-03/MBU/2011 · Permen BUMN No. PER-03/MBU/2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Agustus 2011Tanggal Penetapan:8 Agustus 2011
Standar & Pedoman TeknisPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
TemaPedoman Penyusunan Laporan Kinerja di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
LokasiKementerian Badan Usaha Milik Negara
Tanggal Berlaku08 Agustus 2011
Tanggal Penetapan08 Agustus 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menyediakan pedoman penyusunan laporan kinerja di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan akuntabilitas kinerja organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran strategisnya. Pedoman ini mengatur tata cara penyusunan laporan kinerja yang mencakup Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, laporan kinerja program pelaksanaan APBN, dan laporan triwulanan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pembangunan. Pedoman ini digunakan sebagai acuan umum bagi seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian BUMN dalam menyusun laporan kinerja. Setiap unit kerja wajib menyusun laporan kinerja sesuai dengan format dan prosedur yang telah ditetapkan, termasuk penyusunan Rencana Kinerja Tahunan (RKT) dan Penetapan Kinerja (PK).

(-)

(-)