Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/09/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/09/2017 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/2011 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Kinerja di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Juga dikenal sebagai: Permen BUMN PER-05/MBU/09/2017 · Permen BUMN No. PER-05/MBU/09/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Oktober 2017Tanggal Penetapan:29 September 2017
Standar & Pedoman TeknisPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
TemaPencabutan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/2011 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Kinerja di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
LokasiKementerian Badan Usaha Milik Negara
Tanggal Berlaku03 Oktober 2017
Tanggal Penetapan29 September 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/2011 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Kinerja di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk mencabut Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/2011 yang sebelumnya mengatur pedoman penyusunan laporan kinerja di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara. Pencabutan ini dilakukan karena peraturan tersebut dianggap tidak lagi sesuai dengan ketentuan pengelolaan kinerja yang berlaku bagi instansi pemerintah. Dengan demikian, peraturan ini menegaskan bahwa peraturan lama tersebut tidak lagi berlaku dan tidak dapat digunakan sebagai acuan dalam penyusunan laporan kinerja di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

(-)

(-)