Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 71/2015 · Permenhub No. 71 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 71 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 April 2015Tanggal Penetapan:2 April 2015
Pendapatan Non PajakKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPetunjuk Pelaksanaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku06 April 2015
Tanggal Penetapan02 April 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 31 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Yang Berlaku Pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.

Peraturan Menteri ini mengatur petunjuk pelaksanaan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. Latar belakangnya adalah penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Jenis dan tarif atas Jasa Pendidikan dan Pelatihan, yang terdiri dari Jasa Pendidikan dan Pelatihan serta Jasa Penggunaan Sarana dan Prasarana.
  2. Pengenaan tarif kepada calon peserta didik dan peserta didik yang mengikuti Diklat Perhubungan.
  3. Tarif sebesar Rp 0,00 (Nol Rupiah) untuk peserta didik berprestasi dan tidak mampu.
  4. Tarif atas Jenis Pendidikan dan Pelatihan tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2015.
  5. Tarif Jasa Pendidikan dan Pelatihan pada Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut bersifat fleksibel.
  6. Pemberlakuan dua tarif pada Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Udara, yaitu Diklat Subsidi dan Non Subsidi.
  7. Kerja sama pendidikan dan pelatihan antara Unit Kerja/UPT dengan instansi pemerintah maupun non pemerintah harus dituangkan dalam kontrak kerja sama dan Nota Kesepakatan Bersama (MoU).
  8. Tata cara penerimaan, penyetoran, penggunaan dan pelaporan PNBP, yang meliputi penerimaan dan pembukuan oleh Bendahara Penerimaan, penyetoran ke Kas Negara, pengelolaan dalam Sistem Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta tanggung jawab Sekretaris Badan, Kepala Pusbang dan Kepala UPT.

Peraturan ini juga mengatur pembinaan oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan terhadap pelaksanaan peraturan ini.

(-)

(-)