di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya
Juga dikenal sebagai: UU 5/1992 · UU No. 5 Tahun 1992 · UU Nomor 5 Tahun 1992
Latar Belakang dan Tujuan
Undang-undang ini bertujuan untuk melindungi dan melestarikan benda cagar budaya sebagai bagian dari kekayaan budaya bangsa yang penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan. Hal ini dilakukan untuk memupuk kesadaran jati diri bangsa dan kepentingan nasional.
Ketentuan Substansial
Pengaturan ini mencakup penguasaan, pemilikan, penemuan, pencarian, perlindungan, pemeliharaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pengawasan benda cagar budaya. Negara menguasai semua benda cagar budaya, dan benda-benda tersebut dapat dimiliki oleh individu dengan syarat tertentu. Setiap penemuan benda cagar budaya harus dilaporkan kepada pemerintah, dan pencarian benda cagar budaya memerlukan izin. Pemilik benda cagar budaya wajib melindungi dan memelihara benda tersebut, dan pemerintah berhak mengambil alih kewajiban ini jika pemilik lalai. Benda cagar budaya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan agama, sosial, pariwisata, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan, namun tidak boleh bertentangan dengan upaya perlindungan benda cagar budaya.