Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 1992

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya

Juga dikenal sebagai: UU 5/1992 · UU No. 5 Tahun 1992 · UU Nomor 5 Tahun 1992

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Maret 1992Tanggal Penetapan:21 Maret 1992
KebudayaanPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaBenda Cagar Budaya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Maret 1992
Tanggal Penetapan21 Maret 1992
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mencabut: 1. Monumenten Ordonnantie Nomor 19 Tahun 1931 (Staatsblad Tahun 1931 Nomor 238), sebagaimana telah diubah dengan Monumenten Ordonnantie Nomor 21 Tahun 1934 (Staatsblad Tahun 1934 Nomor 515).

Latar Belakang dan Tujuan

Undang-undang ini bertujuan untuk melindungi dan melestarikan benda cagar budaya sebagai bagian dari kekayaan budaya bangsa yang penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan. Hal ini dilakukan untuk memupuk kesadaran jati diri bangsa dan kepentingan nasional.

Ketentuan Substansial

Pengaturan ini mencakup penguasaan, pemilikan, penemuan, pencarian, perlindungan, pemeliharaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pengawasan benda cagar budaya. Negara menguasai semua benda cagar budaya, dan benda-benda tersebut dapat dimiliki oleh individu dengan syarat tertentu. Setiap penemuan benda cagar budaya harus dilaporkan kepada pemerintah, dan pencarian benda cagar budaya memerlukan izin. Pemilik benda cagar budaya wajib melindungi dan memelihara benda tersebut, dan pemerintah berhak mengambil alih kewajiban ini jika pemilik lalai. Benda cagar budaya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan agama, sosial, pariwisata, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan, namun tidak boleh bertentangan dengan upaya perlindungan benda cagar budaya.

1. Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, setiap orang yang belum mendaftarkan benda cagar budaya tertentu yang dimiliki atau dikuasainya wajib mendaftarkan kepada Pemerintah dalam jangka waktu selambat-lambatnya 2 (dua) tahun terhitung sejak saat mulai berlakunya undang-undang ini. 2. Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang ada sebagai pelaksanaan Monumenten Ordonnantie Nomor 19 Tahun 1931, sebagaimana telah diubah dengan Monumenten Ordonnantie Nomor 21 Tahun 1934, dinyatakan tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan Undang-undang ini atau belum diganti dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru sebagai pelaksanaan dari Undang-undang ini.

1. Barangsiapa dengan sengaja merusak benda cagar budaya dan situs serta lingkungannya atau membawa, memindahkan, mengambil, mengubah bentuk dan/atau warna, memugar, atau memisahkan benda cagar budaya tanpa izin dari Pemerintah dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). 2. Barangsiapa dengan sengaja melakukan pencarian benda cagar budaya atau benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya tanpa izin dari Pemerintah dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 3. Barangsiapa dengan sengaja tidak melakukan kewajiban mendaftarkan pemilikan, pengalihan hak, dan pemindahan tempat, tidak melapor atas hilang dan/atau rusaknya benda cagar budaya, atau memanfaatkan kembali benda cagar budaya yang sudah tidak dimanfaatkan lagi seperti fungsi semula, dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).