Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 2010

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya

Juga dikenal sebagai: UU 11/2010 · UU No. 11 Tahun 2010 · UU Nomor 11 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 November 2010Tanggal Penetapan:24 November 2010
KebudayaanGeneral CorporateHukum Pidana

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaCagar Budaya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 November 2010
Tanggal Penetapan24 November 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3470)

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini dibentuk untuk melestarikan cagar budaya sebagai kekayaan budaya bangsa yang penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan. Negara bertanggung jawab dalam pengaturan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya untuk memajukan kebudayaan nasional dan kesejahteraan rakyat.

Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan cagar budaya, termasuk peran serta masyarakat. Ruang lingkup kegiatan meliputi pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya di darat dan air. Subjek hukum memiliki hak dan kewajiban terkait kepemilikan, penguasaan, dan pelestarian cagar budaya, dengan ketentuan perizinan dan kompensasi yang diatur secara rinci.

1. Pengelolaan Cagar Budaya yang telah memiliki izin wajib menyesuaikan ketentuan persyaratan berdasarkan Undang-Undang ini paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana. 2. Sanksi pidana dapat berupa pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00.