di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya
Juga dikenal sebagai: UU 11/2010 · UU No. 11 Tahun 2010 · UU Nomor 11 Tahun 2010
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini dibentuk untuk melestarikan cagar budaya sebagai kekayaan budaya bangsa yang penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan. Negara bertanggung jawab dalam pengaturan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya untuk memajukan kebudayaan nasional dan kesejahteraan rakyat.
Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan cagar budaya, termasuk peran serta masyarakat. Ruang lingkup kegiatan meliputi pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya di darat dan air. Subjek hukum memiliki hak dan kewajiban terkait kepemilikan, penguasaan, dan pelestarian cagar budaya, dengan ketentuan perizinan dan kompensasi yang diatur secara rinci.