Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2019

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Cemaran dalam Kosmetika

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPOM 12/2019 · Peraturan BPOM No. 12 Tahun 2019 · Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juli 2019Tanggal Penetapan:3 Juli 2019
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
TemaCemaran dalam Kosmetika
LokasiBadan Pengawas Obat dan Makanan
Tanggal Berlaku04 Juli 2019
Tanggal Penetapan03 Juli 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.07.11.6662 Tahun 2011 tentang Persyaratan Cemaran Mikroba dan Logam Berat dalam Kosmetika (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 438) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.07.11.6662 Tahun 2011 tentang Persyaratan Cemaran Mikroba dan Logam Berat dalam Kosmetika (Berita Negara Tahun 2014 Nomor 60)

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan ini mengatur tentang cemaran dalam kosmetika. Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan persyaratan cemaran mikroba dan logam berat dalam kosmetika dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kosmetika.

Peraturan ini menetapkan persyaratan keamanan dan mutu kosmetika yang diedarkan di Indonesia, yang meliputi cemaran mikroba (angka lempeng total, angka kapang dan khamir, Pseudomonas aeruginosa, Staphylococcus aureus, dan Candida albicans), cemaran logam berat (merkuri, timbal, arsen, dan kadmium), dan cemaran kimia (1,4-Dioxane). Batasan cemaran kosmetika tercantum dalam Lampiran Peraturan Badan ini.

Pelaku usaha wajib menjamin keamanan, manfaat, mutu, penandaan, dan klaim kosmetika. Pengujian cemaran harus dilakukan di laboratorium terakreditasi dengan metode analisis yang tervalidasi atau terverifikasi. Hasil pengujian wajib didokumentasikan dalam Dokumen Informasi Produk.

1. Pelaku Usaha yang telah memiliki nomor notifikasi Kosmetika sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan.

1. Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan Pasal 2 dan Pasal 8 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, larangan mengedarkan Kosmetika sementara (maksimal 1 tahun), penarikan Kosmetika, pemusnahan Kosmetika, penghentian sementara kegiatan produksi/impor (maksimal 1 tahun), pencabutan nomor notifikasi, dan/atau penutupan sementara akses daring pengajuan notifikasi (maksimal 1 tahun).