Peraturan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari risiko kesehatan yang disebabkan oleh kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memiliki fungsi pengawasan terhadap kosmetik sebelum dan selama beredar di pasar. Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Substansi utama dari peraturan ini adalah penetapan batas cemaran dalam kosmetik, yang meliputi cemaran mikroba, logam berat, dan kimia. Pelaku usaha di bidang kosmetik, termasuk industri, usaha perorangan, dan importir, diwajibkan untuk memastikan produk mereka memenuhi persyaratan ini. Pengujian cemaran harus dilakukan di laboratorium terakreditasi atau laboratorium internal yang memenuhi standar pembuatan kosmetik yang baik. Hasil pengujian harus didokumentasikan sesuai dengan pedoman BPOM.