Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 98 Tahun 2022

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022

Juga dikenal sebagai: PERPRES 98/2022 · PERPRES No. 98 Tahun 2022 · PERPRES Nomor 98 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juni 2022Tanggal Penetapan:27 Juni 2022
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Juni 2022
Tanggal Penetapan27 Juni 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sesuai dengan kesepakatan antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat, khususnya dalam penanganan keadaan darurat. Perubahan ini melibatkan penyesuaian anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa, termasuk penambahan Dana Bagi Hasil dan efisiensi Dana Alokasi Khusus Fisik. Dana Desa diatur penggunaannya untuk program perlindungan sosial, ketahanan pangan, penanganan COVID-19, dan sektor prioritas lainnya. Perubahan rincian anggaran ini juga memberikan dasar bagi menteri teknis untuk menetapkan petunjuk teknis terkait Dana Alokasi Khusus Nonfisik.

(-)

(-)