Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Perubahan meliputi definisi istilah, penambahan pasal mengenai stelsel aktif pelayanan keliling oleh Instansi Pelaksana, penegasan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya, perubahan ketentuan mengenai Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) termasuk masa berlaku dan elemen data yang dicantumkan, serta persyaratan penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el baik bagi WNI maupun orang asing. Selain itu, terdapat perubahan terkait pelaporan kelahiran, pengakuan dan pengesahan anak, serta kematian. Peraturan ini juga mengatur mengenai pengadaan blanko dokumen kependudukan, pengelolaan data kependudukan, serta sanksi bagi pelanggaran ketentuan administrasi kependudukan.