Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso No. 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Poso Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Poso 4/2016 · Perda Kabupaten Poso No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Poso Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:18 Maret 2016
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
LokasiPemerintah Kabupaten Poso
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan18 Maret 2016
Tempat PenetapanPoso

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Poso Tahun 2008 Nomor 36)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Perubahan meliputi definisi istilah, penambahan pasal mengenai stelsel aktif pelayanan keliling oleh Instansi Pelaksana, penegasan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya, perubahan ketentuan mengenai Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) termasuk masa berlaku dan elemen data yang dicantumkan, serta persyaratan penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el baik bagi WNI maupun orang asing. Selain itu, terdapat perubahan terkait pelaporan kelahiran, pengakuan dan pengesahan anak, serta kematian. Peraturan ini juga mengatur mengenai pengadaan blanko dokumen kependudukan, pengelolaan data kependudukan, serta sanksi bagi pelanggaran ketentuan administrasi kependudukan.

1. Semua singkatan “KTP” sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil harus dimaknai “KTP-el”. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku: (1) Semua peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. (2) Ketentuan mengenai jenis bahan dasar blangko KTP-el yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.

1. Setiap orang yang tanpa hak menyebarluaskan Data Pribadi dan Data Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82A ayat (2) dipidana dengan pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Setiap Pejabat dan Petugas pada Desa/Kelurahan, Kecamatan, UPT Instansi Pelaksana dan Instansi Pelaksana yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan pungutan biaya kepada penduduk dalam pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat (3) dipidana dengan pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Setiap orang yang memerintahkan dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen data penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (4) dipidana dengan pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4. Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan blanko Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 5. Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77A dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.