Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso No. 36 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Poso Nomor 36 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Poso 36/2008 · Perda Kabupaten Poso No. 36 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Poso Nomor 36 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:14 Oktober 2008
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
LokasiPemerintah Kabupaten Poso
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan14 Oktober 2008
Tempat PenetapanPoso

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 3 Tahun 2005 tentang Penertiban Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Poso Tahun 2005 Seri E Nomor 3)

Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 36 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil bertujuan untuk meningkatkan tertib administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Kabupaten Poso. Peraturan ini mengatur berbagai aspek administrasi kependudukan, termasuk pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan:** Bupati bertanggung jawab dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, termasuk pencatatan biodata, peristiwa kependudukan, dan penerbitan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). 2. **Pendaftaran Penduduk:** Peraturan ini mengatur pencatatan biodata penduduk, Nomor Induk Kependudukan (NIK), penerbitan KK dan KTP, serta pendaftaran perubahan alamat dan perpindahan penduduk. 3. **Pencatatan Sipil:** Peraturan ini mengatur pencatatan peristiwa penting seperti kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, dan perubahan kewarganegaraan. 4. **Hak dan Kewajiban:** Setiap penduduk dan tamu di wilayah Kabupaten Poso berhak mendapatkan pelayanan dalam penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Tamu wajib melaporkan diri, dan penduduk wajib mencatatkan peristiwa penting serta melaporkan perubahan data kependudukan.

1. Semua Dokumen Kependudukan yang telah diterbitkan atau yang telah ada pada saat Peraturan daerah ini diundangkan dinyatakan Tetap berlaku menurut Peraturan Daerah ini. 2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di kecualikan untuk KK dan KTP sampai dengan batas waktu berlakunya atau diterbitkannya KK dan KTP yang sesuai dengan Ketentuan Peraturan Daerah ini. 3. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai jenis bahan Dasar Blangko Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.

1. Setiap penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. 2. Tamu yang tidak melapor sesuai batas waktu dikenakan sanksi administratif. 3. Penduduk yang berpergian tidak membawa KTP dikenakan denda administratif. 4. Orang asing yang berpergian tidak membawa Surat Keterangan Tempat Tinggal dikenakan denda administratif. 5. Pejabat yang memperlambat pengurusan dokumen kependudukan dikenakan sanksi berupa denda.