Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 36 Tahun 2014

Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan

Juga dikenal sebagai: UU 36/2014 · UU No. 36 Tahun 2014 · UU Nomor 36 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2014Tanggal Penetapan:17 Oktober 2014
Kesehatan & FarmasiPendidikanKetenagakerjaan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaTenaga Kesehatan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Oktober 2014
Tanggal Penetapan17 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637) Peraturan ini mengubah: 1. Pasal 4 ayat (2), Pasal 17, Pasal 20 ayat (4), dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431)

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini dibentuk untuk mengatur tenaga kesehatan secara komprehensif, mengingat peran penting tenaga kesehatan dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan tenaga kesehatan, mendayagunakan tenaga kesehatan sesuai kebutuhan, memberikan perlindungan kepada masyarakat, serta meningkatkan mutu penyelenggaraan upaya kesehatan.

Ketentuan Substansial: Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pengaturan, pembinaan, pengawasan, dan peningkatan mutu tenaga kesehatan. Tenaga kesehatan dikelompokkan dalam berbagai kategori seperti tenaga medis, keperawatan, kebidanan, dan lainnya. Setiap tenaga kesehatan harus memiliki kualifikasi tertentu dan menjalani proses registrasi dan perizinan. Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia dibentuk untuk meningkatkan mutu praktik tenaga kesehatan dan memberikan kepastian hukum. Pengadaan tenaga kesehatan dilakukan melalui pendidikan tinggi, dan pendayagunaan dilakukan dengan memperhatikan pemerataan dan pengembangan.

1. Bukti Registrasi dan perizinan Tenaga Kesehatan yang telah dimiliki pada saat berlakunya Undang-Undang ini dinyatakan masih berlaku sampai habis masa berlakunya. 2. Tenaga Kesehatan yang belum memiliki bukti Registrasi dan perizinan wajib menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini paling lama 2 (dua) tahun sejak diundangkan. 3. Tenaga Kesehatan lulusan pendidikan di bawah Diploma Tiga yang telah melakukan praktik sebelum ditetapkan Undang-Undang ini tetap diberikan kewenangan untuk menjalankan praktik selama 6 (enam) tahun setelah diundangkan. 4. Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia dan Komite Farmasi Nasional tetap melaksanakan fungsi sampai terbentuknya Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia. 5. Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi menjadi bagian dari Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia setelah terbentuknya Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 47, 52 ayat (1), 54 ayat (1), 58 ayat (1), 59 ayat (1), 62 ayat (1), 66 ayat (1), 68 ayat (1), 70 ayat (1), 70 ayat (2), 70 ayat (3), dan 73 ayat (1) dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau pencabutan izin. 3. Setiap orang yang bukan Tenaga Kesehatan melakukan praktik seolah-olah sebagai Tenaga Kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. 4. Tenaga Kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun, dan jika mengakibatkan kematian, dipidana paling lama 5 tahun. 5. Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik tanpa STR atau izin dipidana dengan denda paling banyak Rp100.000.000,00.