Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 218 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 218 Tahun 1963 tentang Pemungutan Sumbangan Iuran untuk Membantu Pembiayaan Penyelenggaraan Yayasan Televisi Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 218/1963 · Keppres No. 218 Tahun 1963 · Keppres Nomor 218 Tahun 1963

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 1963Tanggal Penetapan:20 Oktober 1963
Telekomunikasi & Dunia DigitalHukum Yayasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemungutan Sumbangan Iuran untuk Membantu Pembiayaan Penyelenggaraan Yayasan Televisi Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Oktober 1963
Tanggal Penetapan20 Oktober 1963
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 318 Tahun 1962

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mendukung pembiayaan penyelenggaraan siaran Televisi Republik Indonesia melalui pemungutan sumbangan iuran dari pemilik pesawat televisi. Setiap pemilik televisi di Indonesia diwajibkan mendaftarkan pesawatnya dan membayar iuran bulanan sebesar Rp 300,-. Pengecualian diberikan kepada instansi yang menyelenggarakan siaran televisi umum dan pedagang yang menjual pesawat televisi. Pembayaran iuran dilakukan melalui Dinas Giro dan Cek Pos sebelum tanggal 15 setiap bulan. Denda sebesar 25% dikenakan bagi keterlambatan pembayaran, dan penyegelan atau penyitaan dapat dilakukan jika tunggakan mencapai tiga bulan.

(-)

1. Jika pembayaran sumbangan iuran belum dipenuhi, dikenakan denda sebesar 25%. 2. Jika menunggak tiga bulan berturut-turut, pesawat televisi disegel atau disita.