Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 40 Tahun 1990

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 40 Tahun 1990 tentang Pemungutan Iuran Pesawat Penerima Televisi

Juga dikenal sebagai: Keppres 40/1990 · Keppres No. 40 Tahun 1990 · Keppres Nomor 40 Tahun 1990

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 September 1990Tanggal Penetapan:13 September 1990
Hukum Yayasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemungutan Iuran Pesawat Penerima Televisi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 September 1990
Tanggal Penetapan13 September 1990
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 218 Tahun 1963 tentang Pemungutan Sumbangan Iuran Untuk Membantu Pembayaran Penyelenggaraan Yayasan Televisi Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1969.

Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1990 ini bertujuan untuk mengatur pemungutan iuran dari pemilik pesawat penerima televisi guna mendukung operasional TVRI. TVRI, sebagai media massa elektronik, berfungsi penting dalam pembangunan bangsa melalui siaran pendidikan, penerangan, kebudayaan, dan hiburan. Pemilik pesawat penerima televisi di seluruh Indonesia diwajibkan membayar iuran yang besarnya ditentukan oleh pemerintah. Pemungutan dilakukan atas setiap pesawat dan pemilik harus mendaftarkan pesawatnya ke Yayasan TVRI. Iuran ini menjadi pendapatan Yayasan TVRI untuk membiayai operasional siaran. Pemungutan dapat dilakukan bekerja sama dengan pihak swasta untuk memperluas lapangan kerja. Dikecualikan dari iuran adalah pesawat yang digunakan oleh TVRI, disediakan pemerintah, atau berstatus barang dagangan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden ini, dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.