Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1990 ini bertujuan untuk mengatur pemungutan iuran dari pemilik pesawat penerima televisi guna mendukung operasional TVRI. TVRI, sebagai media massa elektronik, berfungsi penting dalam pembangunan bangsa melalui siaran pendidikan, penerangan, kebudayaan, dan hiburan. Pemilik pesawat penerima televisi di seluruh Indonesia diwajibkan membayar iuran yang besarnya ditentukan oleh pemerintah. Pemungutan dilakukan atas setiap pesawat dan pemilik harus mendaftarkan pesawatnya ke Yayasan TVRI. Iuran ini menjadi pendapatan Yayasan TVRI untuk membiayai operasional siaran. Pemungutan dapat dilakukan bekerja sama dengan pihak swasta untuk memperluas lapangan kerja. Dikecualikan dari iuran adalah pesawat yang digunakan oleh TVRI, disediakan pemerintah, atau berstatus barang dagangan.