Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 5/2022 · Perda Kota Pontianak No. 5 Tahun 2022 · Perda Kota Pontianak Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 April 2022Tanggal Penetapan:6 April 2022
Keagamaan & Penyelenggaraan IbadahBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Zakat, Infak, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya
LokasiPemerintah Kota Pontianak
Tanggal Berlaku06 April 2022
Tanggal Penetapan06 April 2022
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengelolaan Zakat Kota Pontianak (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2002 Nomor 41 Seri E Nomor 17).

Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya di Kota Pontianak secara profesional, berlandaskan prinsip amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, transparansi, terintegrasi, dan akuntabilitas. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2002 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan keadaan saat ini.

Peraturan ini mengatur pembentukan BAZNAS Kota oleh Direktur Jenderal yang bertugas di bidang zakat atas usul Wali Kota, yang memiliki fungsi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pelaporan, dan pertanggungjawaban pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan DSKL. BAZNAS Kota bertanggung jawab kepada BAZNAS Provinsi dan Wali Kota. Susunan organisasi BAZNAS Kota terdiri atas unsur pimpinan (ketua dan wakil ketua) dan pelaksana, yang dapat berasal dari Aparatur Sipil Negara yang diperbantukan. Dalam melaksanakan tugasnya, BAZNAS Kota dapat membentuk UPZ untuk membantu pengumpulan zakat, infak, sedekah, dan DSKL.

Subjek zakat adalah orang/badan yang memberikan zakat, infak, sedekah dan DSKL. Objek zakat meliputi zakat mal (emas, perak, uang, perniagaan, pertanian, peternakan, pertambangan, perindustrian, pendapatan, rikaz) dan zakat fitrah. Yang berhak menerima zakat mal adalah fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil. Yang berhak menerima zakat fitrah adalah fakir dan miskin.

Pengumpulan zakat, infak, sedekah dan DSKL dilakukan oleh BAZNAS Kota. Pendistribusian zakat wajib dilakukan kepada mustahik sesuai syariah Islam berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan. Pendayagunaan hasil pengumpulan dilakukan berdasarkan hasil pendataan dan penelitian, dengan mendahulukan orang yang paling tidak berdaya dan yang tidak mampu dalam wilayah masing-masing. Zakat, infak, sedekah dan DSKL dapat didayagunakan untuk usaha produktif dalam rangka penanganan kesejahteraan masyarakat.

(-)

1. BAZNAS Kota dikenakan sanksi administratif apabila tidak melakukan pembukuan, tidak menyampaikan laporan, dan/atau tidak mendistribusikan hasil pengumpulan zakat, infak sedekah, DSKL kepada orang yang berhak. 2. BAZNAS Kota memberikan sanksi administratif kepada UPZ yang tidak melaksanakan kewajiban menyetorkan hasil pengumpulan. 3. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara dari kegiatan, dan/atau pencabutan izin operasional. 4. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 33, Pasal 44 dan Pasal 45 dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.