Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 25 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengelolaan Zakat Kota Pontianak

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 25/2002 · Perda Kota Pontianak No. 25 Tahun 2002 · Perda Kota Pontianak Nomor 25 Tahun 2002

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Oktober 2002Tanggal Penetapan:23 Oktober 2002
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan PejabatPengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Pengelolaan Zakat Kota Pontianak
LokasiPemerintah Kota Pontianak
Tanggal Berlaku23 Oktober 2002
Tanggal Penetapan23 Oktober 2002
Tempat PenetapanPontianak

(-)

Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengelolaan Zakat Kota Pontianak bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan zakat agar lebih berhasil guna, berdaya guna, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta memberikan perlindungan, pembinaan, dan pelayanan kepada Muzakki, Mustahiq, dan Amil Zakat.

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Pengelompokan jenis zakat yang terdiri dari zakat harta (maal) dan zakat fitrah. Zakat harta meliputi emas, perak, uang, perdagangan, perusahaan, hasil pertanian, perkebunan, perikanan, pertambangan, peternakan, pendapatan, jasa, dan rikaz.
  2. Pembentukan Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) yang terdiri atas Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA) dan Lembaga Amil Zakat Daerah (LAZDA). BAZDA dibentuk oleh Pemerintah Daerah, sedangkan LAZDA dibentuk atas prakarsa masyarakat.
  3. Pengumpulan zakat yang hanya dapat dilakukan oleh LPZ melalui penerimaan langsung dari Muzakki atau kerjasama dengan bank. Zakat yang dibayarkan kepada LPZ dapat dikurangkan dari laba/pendapatan kena pajak.
  4. Pendayagunaan zakat yang diprioritaskan bagi Mustahiq berdasarkan urutan delapan asnaf (fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, sabilillah, dan ibnu sabil) dengan mendahulukan yang paling tidak berdaya secara ekonomi. Pendayagunaan untuk usaha produktif dilakukan setelah mempertimbangkan studi kelayakan, jenis usaha, bimbingan, pemantauan, evaluasi, dan persetujuan Dewan Pertimbangan.
  5. Pedoman dasar BAZDA yang meliputi pembentukan Badan Pelaksana, Dewan Pertimbangan Syariah, dan Komisi Pengawas, beserta tugas dan kewenangannya masing-masing.
  6. Mekanisme kerja BAZDA yang mengatur tata kerja personalia berdasarkan kewenangan jabatan.
  7. Pelaporan dan kelengkapan administrasi yang mewajibkan LPZ membuat laporan tahunan kepada DPRD dan bersedia diaudit, serta menerbitkan bukti setoran zakat.

1. Seluruh Badan, Lembaga Sosial Kemasyarakatan yang bersifat sosial, ekonomi dan keagamaan yang selama ini menghimpun, mendistribusikan dan mendayagunakan Zakat, Infaq, Shodaqah, Hibah, Wasiat, Waris dan Kafarat harus mengubah bentuk organisasinya menjadi lembaga Amil Zakat sesuai Peraturan Daerah ini.

1. Setiap pengelola Zakat yang karena kelalaiannya tidak mencatat atau mencatat dengan tidak benar harta Zakat, Infaq, Shodaqoh, Hibah, Wasiat, Waris, dan Kafarat diancam hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan / atau denda sebanyak-banyaknya 30.000.000 (tiga puluh juta) rupiah. 2. Setiap petugas Badan Amil Zakat dan petugas Lembaga Amil Zakat yang melakukan tindak pidana kejahatan berkenaan dengan pengelolaan harta Zakat, Infaq, Shadaqah, Hibah, Wasiat, Waris dan Kafarat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.