Peraturan Daerah ini mengatur tentang perizinan usaha perkebunan di Kabupaten Bangka. Latar belakangnya adalah bahwa usaha perkebunan berperan penting dalam meningkatkan pendapatan masyarakat dan daerah, sehingga perlu ditata, diatur, dan dibina melalui pemberian izin usaha perkebunan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Jenis usaha perkebunan terdiri atas usaha budidaya perkebunan dan usaha industri perkebunan.
- Usaha budidaya perkebunan dengan luas lahan 25 ha atau lebih wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP). Usaha budidaya perkebunan dengan luas lahan 2 ha sampai dengan 25 ha wajib melakukan pendaftaran.
- Usaha industri perkebunan wajib memiliki IUP.
- IUP diterbitkan oleh Bupati dan berlaku selama perusahaan masih melakukan pengelolaan perkebunan secara komersial, serta wajib didaftar ulang setiap tahun.
- Pengembangan usaha perkebunan harus mengikutsertakan masyarakat petani pekebun dengan berbagai pola kemitraan.
- Luas maksimum lahan usaha budidaya perkebunan untuk satu perusahaan atau grup perusahaan adalah 20.000 hektar dalam satu provinsi atau 100.000 hektar untuk seluruh Indonesia, kecuali bagi perusahaan perkebunan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh koperasi atau negara.
- Persyaratan untuk memperoleh IUP meliputi akta pendirian, NPWP, surat keterangan domisili, rencana kerja usaha perkebunan, rekomendasi lokasi, pertimbangan teknis ketersediaan lahan, rekomendasi teknis kesesuaian lahan, pernyataan penguasaan lahan, pernyataan mengenai pola pengembangan, peta calon lokasi, persetujuan dokumen AMDAL atau UKL/UPL, analisis dan manajemen risiko bagi yang menggunakan hasil rekayasa genetik, dan pernyataan kesanggupan untuk menyediakan sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran.
- Pembangunan pabrik pengolahan hasil perkebunan wajib dilakukan secara terpadu dengan jaminan pasokan bahan baku dari kebun sendiri.