Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sukabumi 4/2012 · Perda Kota Sukabumi No. 4 Tahun 2012 · Perda Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Januari 2012Tanggal Penetapan:12 Januari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
LokasiPemerintah Kota Sukabumi
Tanggal Berlaku12 Januari 2012
Tanggal Penetapan12 Januari 2012
Tempat PenetapanSukabumi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2009 tentang Retribusi Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2009) beserta peraturan pelaksanaannya.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil di Kota Sukabumi. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk memberikan kepastian hukum dalam pemungutan retribusi tersebut.

Objek retribusi meliputi pelayanan KTP, Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT), Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS), Kartu Identitas Penduduk Musiman, Kartu Keluarga (KK), dan Akta Catatan Sipil (Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Pengesahan dan Pengakuan Anak, Akta Ganti Nama bagi WNA, dan Akta Kematian). Pengecualian diberikan kepada penduduk tidak mampu, pengungsi/korban bencana, WNI di atas 60 tahun untuk pembuatan KTP, dan penduduk yang mengalami perubahan alamat akibat pemekaran/pembangunan.

Subjek retribusi adalah orang pribadi yang menerima pelayanan di bidang Kependudukan dan Catatan Sipil. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan pelayanan penerbitan dokumen kependudukan dan akta catatan sipil. Prinsip penetapan tarif didasarkan pada tujuan untuk menutup biaya penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan dan penggantian biaya cetak.

Peraturan ini juga mengatur tentang wilayah pemungutan, tata cara pemungutan dan penagihan, sanksi administratif berupa bunga jika terlambat membayar, serta kemungkinan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi yang dapat diberikan oleh Kepala Daerah.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan tidak membayar denda Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.