Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sukabumi 9/2013 · Perda Kota Sukabumi No. 9 Tahun 2013 · Perda Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Desember 2013Tanggal Penetapan:24 Desember 2013
Pajak & Retribusi DaerahKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
LokasiPemerintah Kota Sukabumi
Tanggal Berlaku24 Desember 2013
Tanggal Penetapan24 Desember 2013
Tempat PenetapanSukabumi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian tarif retribusi untuk biaya cetak pendaftaran penduduk dan akta catatan sipil. Struktur tarif retribusi yang baru mencakup biaya cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk WNI dan WNA, Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT), Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS), Kartu Identitas Penduduk Musiman, dan Kartu Keluarga (KK) untuk WNI dan WNA. Selain itu, diatur pula biaya cetak Akta Catatan Sipil seperti Kutipan Akta Perkawinan (WNI dan WNA), Kutipan Akta Perceraian (WNI dan WNA), Akta Pengesahan dan Pengakuan Anak (WNI dan WNA), dan Kutipan Akta Kematian. Terakhir, peraturan ini juga menetapkan biaya pengganti untuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang hilang, rusak, atau tidak dapat dipergunakan, baik untuk WNI maupun WNA.

(-)

(-)