Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 50 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 50 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 29 Tahun 2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 36 Amandemen 1 (Civil Aviation Safety Regulations Part 36 Amendment 1) tentang Sertifikasi Standar Kebisingan Jenis Pesawat Terbang dan Kelaikan Udara (Noise Standards : Aircraft Type And Airworthiness Certifications)

Juga dikenal sebagai: Permenhub 50/2015 · Permenhub No. 50 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 50 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Februari 2015Tanggal Penetapan:20 Februari 2015
Standar & Pedoman TeknisTransportasi Darat, Laut & Udara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 29 Tahun 2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 36 Amandemen 1 (Civil Aviation Safety Regulations Part 36 Amendment 1) tentang Sertifikasi Standar Kebisingan Jenis Pesawat Terbang dan Kelaikan Udara.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan standar kebisingan dan kelaikudaraan pesawat terbang dengan perkembangan teknologi dan memastikan kesiapan pelaksanaan regulasi terkait. Hal ini didasarkan pada Pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang mengharuskan sertifikat kelaikudaraan memenuhi standar kebisingan dan emisi gas buang.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur perubahan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 29 Tahun 2009, terutama mengenai sertifikasi standar kebisingan untuk berbagai jenis pesawat terbang, termasuk pesawat subsonik dan helikopter. Perubahan ini mencakup definisi dan batasan kebisingan untuk berbagai tahap penerbangan dan kategori pesawat, serta persyaratan untuk memperoleh sertifikat kelaikudaraan dan perubahan akustik. Peraturan ini juga menetapkan prosedur pengukuran kebisingan dan batasan kebisingan yang harus dipatuhi oleh pesawat dan helikopter dalam berbagai kategori.

(-)

(-)