Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106/PMK.04/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.04/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2017 tentang Impor Sementara

Juga dikenal sebagai: PMK 106/PMK.04/2019 · PMK No. 106/PMK.04/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Agustus 2019Tanggal Penetapan:29 Juli 2019
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2017 tentang Impor Sementara
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku13 Agustus 2019
Tanggal Penetapan29 Juli 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2017 tentang Impor Sementara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1703)

Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2017 tentang Impor Sementara. Perubahan tersebut meliputi ketentuan mengenai barang impor sementara yang mendapatkan pembebasan bea masuk, jangka waktu impor sementara, dan persyaratan permohonan izin impor sementara. Secara khusus, peraturan ini memperbarui daftar barang yang memenuhi syarat untuk pembebasan bea masuk sementara, memperjelas jangka waktu impor sementara untuk keperluan pameran (terutama kendaraan bermotor), dan menambahkan persyaratan lokasi penyimpanan khusus untuk barang pameran selama jeda waktu antar pameran. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang jaminan yang digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jaminan dalam rangka kepabeanan. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, ketertiban, dan kepastian hukum dalam kegiatan impor sementara.

1. Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin Impor Sementara yang telah diterbitkan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu izin Impor Sementara. 2. Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin Impor Sementara untuk keperluan pameran, seminar, konferensi, atau kegiatan semacam itu yang telah diterbitkan, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu izin Impor Sementara dan tidak dapat diperpanjang. 3. Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin Impor Sementara untuk keperluan pameran berupa: 1. Kendaraan bermotor roda empat dengan kapasitas mesin minimal 3000 cc, tidak termasuk bus dan truk; atau 2. Kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas mesin minimal 500 cc, tetap berlaku dan berlaku paling lama 2 (dua) bulan dan tidak dapat diperpanjang. 4. Permohonan izin Impor Sementara yang telah diajukan dan belum mendapat keputusan, dilakukan pemrosesan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

(-)