Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2017 tentang Impor Sementara. Perubahan tersebut meliputi ketentuan mengenai barang impor sementara yang mendapatkan pembebasan bea masuk, jangka waktu impor sementara, dan persyaratan permohonan izin impor sementara. Secara khusus, peraturan ini memperbarui daftar barang yang memenuhi syarat untuk pembebasan bea masuk sementara, memperjelas jangka waktu impor sementara untuk keperluan pameran (terutama kendaraan bermotor), dan menambahkan persyaratan lokasi penyimpanan khusus untuk barang pameran selama jeda waktu antar pameran. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang jaminan yang digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jaminan dalam rangka kepabeanan. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, ketertiban, dan kepastian hukum dalam kegiatan impor sementara.