Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2017 tentang Impor Sementara bertujuan untuk meningkatkan pengawasan dan pelayanan kepabeanan terhadap kegiatan impor sementara dengan cara yang lebih sederhana, aplikatif, efisien, dan efektif. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.04/2011. Kebijakan ini mengatur persyaratan, tujuan penggunaan, dan jangka waktu impor sementara, termasuk pembebasan atau keringanan bea masuk. Barang impor sementara harus diekspor kembali dalam jangka waktu maksimal tiga tahun. Peraturan ini juga mengatur tentang pengecualian dari pajak tertentu dan prosedur perpanjangan izin impor sementara.