di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial dan Hakim Ad Hoc Pada Mahkamah Agung
Juga dikenal sebagai: PP 41/2004 · PP No. 41 Tahun 2004 · PP Nomor 41 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur tata cara pengangkatan dan pemberhentian Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial dan Mahkamah Agung. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Hakim Ad-Hoc diangkat dengan Keputusan Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung, dengan calon dari unsur pekerja/buruh diusulkan oleh serikat pekerja/serikat buruh dan calon dari unsur pengusaha diusulkan oleh organisasi pengusaha. Menteri bertanggung jawab melakukan seleksi administratif dan menetapkan daftar nominasi calon Hakim Ad-Hoc. Hakim Ad-Hoc yang telah lulus pendidikan dan pelatihan diusulkan kepada Presiden untuk diangkat. Hakim Ad-Hoc dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat berdasarkan alasan tertentu, dan proses pemberhentian melibatkan Majelis Kehormatan Hakim atau Majelis Kehormatan Mahkamah Agung.