Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2019 ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan seleksi Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial dan Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perubahan ini meliputi penambahan definisi baru terkait Hakim Ad-Hoc dan pengaturan lebih rinci mengenai proses pengangkatan dan pemberhentian. Hakim Ad-Hoc diangkat dengan Keputusan Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung atau Ketua Komisi Yudisial. Usulan calon Hakim Ad-Hoc berasal dari serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha, yang kemudian diseleksi secara administratif oleh Menteri. Seleksi lebih lanjut dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung, mencakup kompetensi dasar, bidang, substansi hukum, psikotes, dan wawancara. Ketentuan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Menteri dan Peraturan Mahkamah Agung.