Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2019

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial dan Hakim Ad-Hoc pada Mahlamah Agung

Juga dikenal sebagai: PP 26/2019 · PP No. 26 Tahun 2019 · PP Nomor 26 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 April 2019Tanggal Penetapan:18 April 2019
Proses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial dan Hakim Ad-Hoc pada Mahlamah Agung
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 April 2019
Tanggal Penetapan18 April 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial dan Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung.

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2019 ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan seleksi Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial dan Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perubahan ini meliputi penambahan definisi baru terkait Hakim Ad-Hoc dan pengaturan lebih rinci mengenai proses pengangkatan dan pemberhentian. Hakim Ad-Hoc diangkat dengan Keputusan Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung atau Ketua Komisi Yudisial. Usulan calon Hakim Ad-Hoc berasal dari serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha, yang kemudian diseleksi secara administratif oleh Menteri. Seleksi lebih lanjut dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung, mencakup kompetensi dasar, bidang, substansi hukum, psikotes, dan wawancara. Ketentuan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Menteri dan Peraturan Mahkamah Agung.

(-)

(-)