Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/KEPMEN-KP/2016 Tahun 2016

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/KEPMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Sentra Kelautan Dan Perikanan Terpadu Di Pulau-Pulau Kecil Dan Kawasan Perbatasan Tahun 2016

Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 17/KEPMEN-KP/2016 · Kepmen KKP No. 17/KEPMEN-KP/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 April 2016Tanggal Penetapan:14 April 2016
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPenetapan Lokasi Pembangunan Sentra Kelautan Dan Perikanan Terpadu Di Pulau-Pulau Kecil Dan Kawasan Perbatasan Tahun 2016
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku14 April 2016
Tanggal Penetapan14 April 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Menteri ini menetapkan lokasi pembangunan sentra kelautan dan perikanan terpadu di pulau-pulau kecil dan kawasan perbatasan untuk Tahun 2016. Latar belakang penetapan ini adalah untuk mendukung keberhasilan percepatan pelaksanaan pembangunan sentra kelautan dan perikanan di wilayah-wilayah tersebut. Lokasi-lokasi yang ditetapkan meliputi Kabupaten Mentawai (Sumatera Barat), Kabupaten Rote Ndao (Nusa Tenggara Timur), Kabupaten Nunukan (Kalimantan Utara), Kota Tual (Maluku), Kabupaten Maluku Barat Daya (Maluku), Kabupaten Pulau Morotai (Maluku Utara), Kabupaten Kepulauan Talaud (Sulawesi Utara), Kabupaten Biak Numfor (Papua), Kabupaten Sarmi (Papua), dan Kabupaten Mimika (Papua).

(-)

(-)