Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 51/KEPMEN-KP/2016 Tahun 2016

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 51/KEPMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Sentra Kelautan Dan Perikanan Terpadu Di Pulau-Pulau Kecil Dan Kawasan Perbatasan

Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 51/KEPMEN-KP/2016 · Kepmen KKP No. 51/KEPMEN-KP/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 September 2016Tanggal Penetapan:27 September 2016
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPenetapan Lokasi Pembangunan Sentra Kelautan Dan Perikanan Terpadu Di Pulau-Pulau Kecil Dan Kawasan Perbatasan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku27 September 2016
Tanggal Penetapan27 September 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/KEPMEN-KP/2016 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu di Pulau-Pulau Kecil dan Kawasan Perbatasan Tahun 2016.

Keputusan Menteri ini menetapkan lokasi pembangunan sentra kelautan dan perikanan terpadu di pulau-pulau kecil dan kawasan perbatasan. Lokasi-lokasi tersebut meliputi Simeulue (Aceh), Kota Sabang (Aceh), Mentawai (Sumatera Barat), Pulau Enggano (Bengkulu Utara), Natuna (Kepulauan Riau), Kabupaten Kepulauan Anambas (Kepulauan Riau), Sebatik (Nunukan, Kalimantan Utara), Talaud (Sulawesi Utara), Tahuna (Sangihe, Sulawesi Utara), Buton Selatan (Sulawesi Tenggara), Rote (Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur), Sumba Timur (Nusa Tenggara Timur), Tual (Maluku), Moa (Maluku Barat Daya, Maluku), Morotai (Pulau Morotai, Maluku Utara), Saumlaki (Maluku Tenggara Barat, Maluku), Biak (Biak Numfor, Papua), Sarmi (Papua), Timika (Mimika, Papua), dan Merauke (Papua).

(-)

(-)