di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 47 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kompetensi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 47/2020 · Permen PANRB No. 47 Tahun 2020 · Permen PANRB Nomor 47 Tahun 2020
Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyelenggaraan Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik. Latar belakangnya adalah untuk mendorong percepatan pelaksanaan sistem pengaduan pelayanan publik nasional. Tujuan dari kompetisi ini adalah untuk melakukan penjaringan, seleksi, penilaian, dan pemberian penghargaan kepada penyelenggara pelayanan publik yang mengelola pengaduan pelayanan publik sesuai kriteria yang ditetapkan.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian) bekerjasama dengan Kantor Staf Presiden dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Penyelenggara Kompetisi. Peserta Kompetisi meliputi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan unit pelaksana yang menyelenggarakan Pengelolaan Pengaduan Publik. Penyelenggaraan kompetisi harus berdasarkan prinsip dapat dipertanggungjawabkan, tidak berpihak dan bebas kepentingan, serta dapat diakses oleh semua pihak terkait.
Setiap pihak yang terlibat dalam kompetisi, termasuk Penyelenggara, Peserta, Tim Sekretariat, dan Tim Evaluasi, harus mengacu pada Pedoman Kompetisi. Pedoman Kompetisi ditetapkan dengan Keputusan Menteri dan paling sedikit memuat persyaratan peserta, kategori kompetisi, kriteria pengelolaan pengaduan, tahapan penyelenggaraan, kriteria kompetisi termasuk indikator penilaian, dan sistem informasi kompetisi. Seluruh informasi terkait kompetisi diumumkan melalui sistem informasi kompetisi.