Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Tahun 2018

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 39/2018 · Permen PANRB No. 39 Tahun 2018 · Permen PANRB Nomor 39 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 September 2018Tanggal Penetapan:31 Agustus 2018
Aparatur Sipil NegaraBadan Usaha Milik DaerahStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPedoman Penyelenggaraan Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Tahun 2018
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku05 September 2018
Tanggal Penetapan31 Agustus 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini diterbitkan untuk mendorong percepatan pelaksanaan Sistem Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) melalui penyelenggaraan Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik. Tujuannya adalah untuk menjaring, mendokumentasikan, dan mempromosikan pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang berkualitas. Kompetisi ini diharapkan dapat memotivasi penyelenggara pelayanan publik untuk membangun sistem pengelolaan pengaduan yang terintegrasi dan partisipatif. Penyelenggara kompetisi adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bekerja sama dengan Ombudsman Republik Indonesia dan Kantor Staf Presiden. Peserta kompetisi meliputi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta badan usaha milik negara dan daerah. Kompetisi ini dibagi dalam lima kategori berdasarkan jenis entitas peserta. Kriteria pengelolaan pengaduan yang dinilai meliputi aspek institusional, proses bisnis, dan prinsip 'no wrong door'.

(-)

(-)