Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 17 Tahun 2012

Peraturan Menteri Sosial Nomor 17 Tahun 2012 tentang Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial

Juga dikenal sebagai: Permensos 17/2012 · Permensos No. 17 Tahun 2012 · Permensos Nomor 17 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juli 2012Tanggal Penetapan:12 Juli 2012
Standar & Pedoman TeknisPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaAkreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku17 Juli 2012
Tanggal Penetapan12 Juli 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 107/HUK/2009 tentang Akreditasi Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 12/HUK/2011.

Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang akreditasi lembaga di bidang kesejahteraan sosial. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial dan mengganti peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai. Tujuannya adalah untuk menentukan tingkat kelayakan dan standardisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) milik pemerintah dan pemerintah daerah, serta Unit Pelayanan sosial langsung yang diselenggarakan oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial maupun secara mandiri. Akreditasi ini bertujuan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan praktik pekerjaan sosial, meningkatkan kualitas pelayanan kesejahteraan sosial, memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan tersebut, dan meningkatkan peran aktif pemerintah dan masyarakat. Persyaratan akreditasi berbeda untuk UPT pemerintah/daerah dan unit pelayanan sosial langsung, namun keduanya harus melakukan pelayanan kesejahteraan sosial langsung. Akreditasi dilakukan setelah memenuhi standar pelayanan minimal yang meliputi program, sumber daya manusia, manajemen organisasi, sarana dan prasarana, proses pelayanan, dan hasil pelayanan. Badan Akreditasi melakukan penilaian secara independen dan menyampaikan hasilnya kepada Menteri Sosial untuk ditetapkan. Tingkatan akreditasi terdiri dari baik sekali (A), baik (B), dan cukup (C), dengan masa berlaku yang berbeda-beda. Menteri Sosial dapat meninjau ulang penetapan tingkatan akreditasi atas usulan Badan Akreditasi dan pertimbangan Dewan Kehormatan Akreditasi.

1. Keanggotaan Badan Akreditasi yang telah diangkat sebelum Peraturan Menteri ini dapat ditetapkan kembali menjadi anggota Badan Akreditasi dengan mengajukan permohonan kepada Menteri Sosial tanpa proses seleksi. 2. Keanggotaan Badan Akreditasi dan asesor yang pertama kali diberikan sertifikat langsung oleh Menteri Sosial.

(-)