Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2025

Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2025 tentang Akreditasi Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial

Juga dikenal sebagai: Permensos 8/2025 · Permensos No. 8 Tahun 2025 · Permensos Nomor 8 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Agustus 2025Tanggal Penetapan:7 Agustus 2025
Statuta Kelembagaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaAkreditasi Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku11 Agustus 2025
Tanggal Penetapan07 Agustus 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 17 Tahun 2012 tentang Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 726).

Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang akreditasi lembaga di bidang kesejahteraan sosial. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Menteri Sosial Nomor 17 Tahun 2012 sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi. Tujuan dari akreditasi ini adalah untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan praktik pekerjaan sosial, meningkatkan kualitas pelayanan kesejahteraan sosial, dan meningkatkan peran aktif pemerintah dan masyarakat.

Akreditasi diselenggarakan oleh Menteri Sosial dengan menetapkan Badan Akreditasi Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial (BALKS). Lembaga yang wajib mengikuti akreditasi meliputi unit pelaksana teknis pemerintah, unit pelaksana teknis pemerintah daerah, dan Lembaga Kesejahteraan Sosial. Proses akreditasi meliputi pendaftaran, seleksi administrasi, visitasi, rapat pleno, dan penetapan akreditasi. Peringkat akreditasi terdiri atas terakreditasi baik sekali/A, terakreditasi baik/B, terakreditasi cukup/C, terakreditasi kurang/D, dan tidak memenuhi standar.

BALKS bertugas menyusun instrumen akreditasi, mengangkat dan memberhentikan asesor, melaksanakan supervisi, menyusun pedoman teknis, mengusulkan peringkat akreditasi, dan menyampaikan laporan hasil akreditasi. Keanggotaan BALKS harus memenuhi persyaratan tertentu dan diangkat oleh Menteri. Pendanaan kegiatan akreditasi berasal dari anggaran pendapatan belanja negara, anggaran pendapatan belanja daerah, dan/atau sumber lain yang sah.

1. Status Akreditasi yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu status Akreditasi.

(-)