Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 57 Tahun 1995

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 57 Tahun 1995 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Pewarganegaraan Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 57/1995 · Keppres No. 57 Tahun 1995 · Keppres Nomor 57 Tahun 1995

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Agustus 1995Tanggal Penetapan:14 Agustus 1995
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTata Cara Penyelesaian Permohonan Pewarganegaraan Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Agustus 1995
Tanggal Penetapan14 Agustus 1995
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1980 tentang Tatacara Penyelesaian Permohonan Pewarganegaraan Republik Indonesia

Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1995 bertujuan untuk menyederhanakan tatacara dan persyaratan administrasi dalam penyelesaian permohonan pewarganegaraan Republik Indonesia oleh orang asing. Kebijakan ini menggantikan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1980 yang dianggap tidak sesuai lagi dengan keadaan saat ini. Dalam keputusan ini, orang asing yang memenuhi persyaratan dapat mengajukan permohonan pewarganegaraan melalui pengadilan negeri setempat dengan melampirkan dokumen-dokumen tertentu seperti akte kelahiran, surat keterangan keimigrasian, dan surat keterangan berkelakuan baik. Proses permohonan melibatkan pemeriksaan oleh pengadilan negeri dan penelitian oleh Menteri Kehakiman, yang kemudian memberikan pertimbangan kepada Presiden. Presiden memiliki wewenang untuk memberikan keputusan akhir mengenai permohonan tersebut.

1. Permohonan pewarganegaraan yang sebelum dikeluarkannya Keputusan Presiden ini sudah diterima, diselesaikan menurut ketentuan dalam Keputusan Presiden ini.

(-)