di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 1980 tentang Tatacara Penyelesaian Permohonan Pewarganegaraan Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: Keppres 13/1980 · Keppres No. 13 Tahun 1980 · Keppres Nomor 13 Tahun 1980
Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1980 bertujuan untuk mempercepat proses penyelesaian permohonan pewarganegaraan bagi orang asing di Indonesia, guna memperjelas kepastian hukum dan memperkokoh stabilitas serta ketahanan nasional. Keputusan ini mengatur tata cara pengajuan permohonan pewarganegaraan, termasuk persyaratan dokumen yang harus dilampirkan oleh pemohon, seperti akte kelahiran, surat keterangan keimigrasian, dan surat keterangan berkelakuan baik. Pengadilan Negeri berperan dalam memeriksa kelengkapan berkas dan menguji kemampuan berbahasa Indonesia serta pengetahuan sejarah Indonesia dari pemohon. Selanjutnya, berkas permohonan diteruskan kepada Menteri Kehakiman dan Kepala BAKIN untuk penelitian lebih lanjut sebelum Presiden memberikan keputusan akhir. Keputusan ini juga memungkinkan pembentukan tim gabungan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan di daerah tertentu.