di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukoharjo 3/2020 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2017. Perubahan ini meliputi penghapusan dan penyisipan beberapa angka dalam Pasal 1 mengenai definisi istilah-istilah terkait retribusi daerah, perubahan pada Pasal 8 mengenai objek retribusi pelayanan kesehatan, perubahan pada Pasal 10 mengenai struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan kesehatan, perubahan pada Pasal 11 mengenai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai wajib retribusi, penghapusan Pasal 12, perubahan pada Pasal 13 mengenai penerimaan retribusi pelayanan kesehatan, perubahan pada Pasal 25 mengenai tarif retribusi pelayanan pemakaman, perubahan pada Pasal 35 mengenai objek retribusi pengujian kendaraan bermotor, perubahan pada Pasal 37 mengenai struktur dan besarnya tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor, perubahan pada Pasal 68 mengenai tarif retribusi tempat rekreasi dan olah raga, perubahan pada Pasal 111 mengenai insentif bagi instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi, dan perubahan pada Pasal 112 mengenai penyetoran hasil pemungutan retribusi pelayanan kesehatan ke Kas Daerah.
Latar belakang perubahan ini adalah adanya perubahan kebijakan tentang pembentukan badan layanan umum daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat, perubahan kebijakan di bidang perhubungan, dan perkembangan perekonomian, sehingga beberapa jenis dan tarif retribusi daerah perlu disesuaikan. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terkait dengan pemakaman, menata dan menertibkan lokasi pemakaman, serta pengendalian penataan ruang terbuka hijau.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan tarif retribusi untuk berbagai jenis pelayanan, seperti pelayanan laboratorium kesehatan daerah, pelayanan pemakaman, pengujian kendaraan bermotor, dan tempat rekreasi dan olah raga. Peraturan ini juga mengatur mengenai pemberian insentif kepada instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi.