di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukoharjo 6/2022 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 6 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Sukoharjo. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan peran Pemerintah Daerah dalam pembinaan dan pengawasan bangunan gedung serta menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keseimbangan pembangunan melalui pengelolaan bangunan gedung yang memperhatikan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai penyidikan oleh PPNS terhadap tindak pidana di bidang retribusi dan ketentuan pidana bagi Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya.