Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukoharjo 6/2022 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 6 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Oktober 2022Tanggal Penetapan:20 Oktober 2022
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 191) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2020 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 289) sepanjang mengatur mengenai Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Sukoharjo. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan peran Pemerintah Daerah dalam pembinaan dan pengawasan bangunan gedung serta menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keseimbangan pembangunan melalui pengelolaan bangunan gedung yang memperhatikan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pemberlakuan retribusi atas penerbitan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung atau Prasarana Bangunan Gedung.
  2. Objek retribusi meliputi layanan konsultasi pemenuhan standar teknis, penerbitan PBG, inspeksi Bangunan Gedung, penerbitan SLF dan SBKBG, serta pencetakan plakat SLF.
  3. Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang memperoleh PBG dan SLF.
  4. Besaran retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dan harga satuan Retribusi PBG, dengan formula yang mempertimbangkan luas total lantai, indeks lokalitas, standar harga satuan tertinggi, indeks terintegrasi, dan indeks Bangunan Gedung terbangun.
  5. Prinsip penetapan tarif didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian biaya penyelenggaraan penerbitan PBG dan SLF, meliputi penerbitan dokumen, inspeksi, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif.
  6. Pengaturan mengenai pembayaran, penagihan, keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan retribusi.
  7. Pemberian insentif kepada Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan retribusi berdasarkan pencapaian kinerja.
  8. Penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa.
  9. Pengaturan mengenai pengajuan keberatan dan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
  10. Pemeriksaan retribusi untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi.

Peraturan ini juga mengatur mengenai penyidikan oleh PPNS terhadap tindak pidana di bidang retribusi dan ketentuan pidana bagi Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya.

1. Bangunan Gedung yang telah memperoleh izin mendirikan bangunan dari Pemerintah Daerah sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku, izinnya masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.