Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 54 Tahun 1996

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 54 Tahun 1996 tentang Tim Pengkajian Pemberian Fasilitas Perpajakan Usaha Industri Tertentu

Juga dikenal sebagai: Keppres 54/1996 · Keppres No. 54 Tahun 1996 · Keppres Nomor 54 Tahun 1996

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juli 1996Tanggal Penetapan:8 Juli 1996
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTim Pengkajian Pemberian Fasilitas Perpajakan Usaha Industri Tertentu
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Juli 1996
Tanggal Penetapan08 Juli 1996
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1996 tentang Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Usaha Industri Tertentu. Tujuannya adalah untuk membentuk Tim Pengkajian Pemberian Fasilitas Perpajakan Usaha Industri Tertentu, yang bertugas meneliti dan mengkaji bidang usaha industri tertentu untuk memperoleh fasilitas perpajakan. Tim ini juga bertanggung jawab mengusulkan kepada Presiden usaha industri tertentu yang layak mendapatkan fasilitas perpajakan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut. Susunan keanggotaan tim terdiri dari beberapa menteri terkait, dan segala biaya pelaksanaan tugas tim dibebankan kepada Anggaran Belanja Departemen Keuangan.

(-)

(-)