Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 61 Tahun 1996

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 61 Tahun 1996 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 1996 Tentang Tim Pengkajian Pemberian Fasilitas Perpajakan Usaha Industri Tertentu

Juga dikenal sebagai: Keppres 61/1996 · Keppres No. 61 Tahun 1996 · Keppres Nomor 61 Tahun 1996

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Agustus 1996Tanggal Penetapan:12 Agustus 1996
Organisasi Komisi & Badan NegaraKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 1996 Tentang Tim Pengkajian Pemberian Fasilitas Perpajakan Usaha Industri Tertentu
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Agustus 1996
Tanggal Penetapan12 Agustus 1996
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 1996 tentang Tim Pengkajian Fasilitas Perpajakan Usaha Industri Tertentu

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas Tim Pengkajian Pemberian Fasilitas Perpajakan Usaha Industri Tertentu. Perubahan dilakukan dengan mengubah susunan keanggotaan tim tersebut. Susunan baru terdiri dari Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pengawasan Pembangunan sebagai Ketua merangkap Anggota, Menteri Koordinator Bidang Produksi dan Distribusi sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota, serta beberapa menteri lainnya sebagai anggota. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dan efektivitas dalam pemberian fasilitas perpajakan kepada industri tertentu.

(-)

(-)