Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Blitar. Latar belakangnya adalah penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat melalui peningkatan pendapatan daerah.
Ketentuan substansial meliputi:
- **Jenis Pajak Daerah:** Peraturan ini mengatur 11 jenis pajak daerah, yaitu Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
- **Objek dan Subjek Pajak:** Setiap jenis pajak memiliki definisi objek dan subjek pajak yang spesifik. Misalnya, objek Pajak Hotel adalah pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, sedangkan subjeknya adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada hotel.
- **Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak:** Setiap jenis pajak memiliki dasar pengenaan dan tarif pajak yang berbeda. Dasar pengenaan Pajak Hotel adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada Hotel, dengan tarif 10%. Dasar pengenaan Pajak Reklame adalah Nilai Sewa Reklame, dengan tarif 25%.
- **Tata Cara Pemungutan:** Pemungutan pajak dilarang diborongkan. Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan penetapan Bupati atau dibayar sendiri. Peraturan ini juga mengatur masa pajak, saat pajak terutang, perhitungan dan penetapan pajak, serta pembayaran dan penagihan pajak.