Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Blitar 2/2011 · Perda Kabupaten Blitar No. 2 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Januari 2011Tanggal Penetapan:28 Januari 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Blitar
Tanggal Berlaku31 Januari 2011
Tanggal Penetapan28 Januari 2011
Tempat PenetapanKanigoro

Peraturan Daerah Kabupaten Blitar ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 8 Tahun 1998 tentang Pajak Bahan Galian Golongan C. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 9 Tahun 1998 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 13 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 14 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame. 5. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 15 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan. 6. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 16 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan. 7. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pajak Parkir.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Blitar. Latar belakangnya adalah penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat melalui peningkatan pendapatan daerah. Ketentuan substansial meliputi: - **Jenis Pajak Daerah:** Peraturan ini mengatur 11 jenis pajak daerah, yaitu Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. - **Objek dan Subjek Pajak:** Setiap jenis pajak memiliki definisi objek dan subjek pajak yang spesifik. Misalnya, objek Pajak Hotel adalah pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, sedangkan subjeknya adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada hotel. - **Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak:** Setiap jenis pajak memiliki dasar pengenaan dan tarif pajak yang berbeda. Dasar pengenaan Pajak Hotel adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada Hotel, dengan tarif 10%. Dasar pengenaan Pajak Reklame adalah Nilai Sewa Reklame, dengan tarif 25%. - **Tata Cara Pemungutan:** Pemungutan pajak dilarang diborongkan. Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan penetapan Bupati atau dibayar sendiri. Peraturan ini juga mengatur masa pajak, saat pajak terutang, perhitungan dan penetapan pajak, serta pembayaran dan penagihan pajak.

1. Piutang Pajak Daerah yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 8 Tahun 1998 tentang Pajak Bahan Galian Golongan C, Nomor 9 Tahun 1998 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah, Nomor 13 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran, Nomor 14 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame, Nomor 15 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan, Nomor 16 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan, dan Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pajak Parkir, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak. 2. Ketentuan tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana diatur pada bagian kesepuluh, diberlakukan paling lambat Tanggal 31 Desember 2013.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD dan/atau SSPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang. 3. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa denda.