Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blitar Nomor 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blitar Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Blitar 7/2013 · Perda Kabupaten Blitar No. 7 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Blitar Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Oktober 2013Tanggal Penetapan:21 Oktober 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Perda Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Blitar
Tanggal Berlaku21 Oktober 2013
Tanggal Penetapan21 Oktober 2013
Tempat PenetapanKanigoro

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2011 Nomor 2/A).

Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 7 Tahun 2013 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Perubahan tersebut meliputi: 1. Pajak Restoran: Nilai penjualan/omset restoran yang tidak melebihi Rp1.500.000,00 per bulan tidak termasuk objek pajak. 2. Pajak Hiburan: Permainan bilyar dan boling termasuk dalam objek pajak hiburan. 3. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2): Tarif PBB P2 diubah menjadi: * 0,1% untuk NJOP kurang dari Rp1.000.000.000,00 * 0,2% untuk NJOP antara Rp1.000.000.000,00 sampai Rp10.000.000.000,00 * 0,3% untuk NJOP lebih dari Rp10.000.000.000,00 Perubahan tarif PBB P2 ini diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2014. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi daerah dan kemampuan masyarakat, serta untuk memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum.

1. Ketentuan tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana diatur pada Bagian Kesebelas, diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2014.

(-)