Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 7 Tahun 2013 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Perubahan tersebut meliputi:
1. Pajak Restoran: Nilai penjualan/omset restoran yang tidak melebihi Rp1.500.000,00 per bulan tidak termasuk objek pajak.
2. Pajak Hiburan: Permainan bilyar dan boling termasuk dalam objek pajak hiburan.
3. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2): Tarif PBB P2 diubah menjadi:
* 0,1% untuk NJOP kurang dari Rp1.000.000.000,00
* 0,2% untuk NJOP antara Rp1.000.000.000,00 sampai Rp10.000.000.000,00
* 0,3% untuk NJOP lebih dari Rp10.000.000.000,00
Perubahan tarif PBB P2 ini diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2014. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi daerah dan kemampuan masyarakat, serta untuk memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum.