Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2008 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu Timur 11/2008 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 11 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Agustus 2008Tanggal Penetapan:4 Agustus 2008
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Luwu Timur
Tanggal Berlaku04 Agustus 2008
Tanggal Penetapan04 Agustus 2008
Tempat PenetapanMalili

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3574), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara 4416), yang dirobah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perobahan Pertama Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara 4540), sebagai mana dirobah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara 4416); 3. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4330), sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006 tentang Perobahan keempat Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Daerah bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi pengelolaan barang daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan barang daerah, mulai dari perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pembiayaan, hingga tuntutan ganti rugi. Kewenangan pengelolaan barang daerah berada pada Kepala Daerah, yang dibantu oleh Sekretaris Daerah selaku pengelola, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah selaku pembantu pengelola, serta Kepala SKPD selaku pengguna barang. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban para pejabat pengelola barang daerah, termasuk dalam hal perencanaan kebutuhan barang, penetapan status penggunaan, pengamanan, dan pelaporan. Peraturan ini juga mengatur mengenai pemanfaatan barang daerah, termasuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna. Setiap bentuk pemanfaatan harus mendapatkan persetujuan dari pejabat yang berwenang dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai pemindahtanganan barang daerah, termasuk penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah daerah.

(-)

1. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana.