di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 14/2008 · Perda Kabupaten Semarang No. 14 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Semarang. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang efektif, efisien, transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuannya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum, termasuk kewajiban perizinan, pendaftaran, persetujuan, pelaporan, atau notifikasi, serta persyaratan khusus bagi badan hukum seperti modal minimum, aset minimum, kompetensi pejabat, pembentukan fungsi tertentu, pengalokasian anggaran/dana, atau kewajiban pembayaran.