Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah Kabupaten Semarang. Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan keuangan daerah yang efisien, efektif, transparan, dan adil sesuai dengan semangat otonomi daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Prinsip Umum Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah: Pengelolaan keuangan daerah harus terencana, tertib, taat peraturan, ekonomis, efisien, efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Asas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah: APBD menjadi dasar pengelolaan keuangan daerah. Tahun fiskal APBD sama dengan tahun fiskal APBN. Semua penerimaan dan pengeluaran daerah dicatat dan dikelola dalam APBD.
- Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah: Kepala Daerah adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah. Kepala satuan kerja perangkat daerah bertugas menyusun anggaran, melaksanakan anggaran, memungut penerimaan bukan pajak, mengelola utang piutang, dan mengelola barang milik daerah.
- APBD: Struktur APBD terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan. Pendapatan daerah berasal dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah. Belanja daerah dirinci menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja.
- Perubahan APBD: Perubahan APBD dilakukan sehubungan dengan kebijakan pemerintah yang strategis, penyesuaian target penerimaan, atau keadaan yang menyebabkan penggeseran anggaran.
- Pelaksanaan APBD: Penerimaan kas disetor ke Rekening Kas Daerah. Pengeluaran kas tidak dapat dilakukan sebelum APBD disahkan. Pengadaan barang dan jasa harus hemat, efisien, dan menggunakan produksi dalam negeri.
- Laporan Keuangan Daerah: Pelaporan keuangan daerah harus wajar, menyeluruh, dan konsisten. Setiap akhir bulan, Kepala Satuan Kerja Pengguna Anggaran wajib menyampaikan Laporan Keuangan Pengguna Anggaran kepada Bupati.
Peraturan ini juga mengatur mengenai pembinaan dan pengawasan keuangan daerah, pemeriksaan keuangan daerah, serta ketentuan pidana dan sanksi administratif.