Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27 Tahun 2014

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Sewa Saluran Siaran Pada Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 27/2014 · Permenkominfo No. 27 Tahun 2014 · Permenkominfo Nomor 27 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Agustus 2014Tanggal Penetapan:14 Agustus 2014
Telekomunikasi & Dunia DigitalPers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Sewa Saluran Siaran Pada Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku20 Agustus 2014
Tanggal Penetapan14 Agustus 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2012 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Sewa Saluran Siaran Pada Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing

Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat penetrasi dan implementasi penyiaran TV digital dengan menetapkan perubahan pada tata cara perhitungan tarif sewa saluran siaran pada penyelenggaraan penyiaran multipleksing. Latar belakang kebijakan ini adalah kebutuhan untuk memberikan kepastian tarif sewa sementara bagi lembaga penyiaran yang belum selesai dievaluasi. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup penambahan dua ayat baru dalam Pasal 8 yang memungkinkan lembaga penyiaran untuk memberlakukan tarif sewa sementara hingga tarif resmi ditetapkan oleh Menteri. Evaluasi tarif dilakukan oleh Direktur Jenderal dan batasan tarif ditetapkan oleh Menteri. Evaluasi terhadap batasan tarif dilakukan setiap dua tahun.

(-)

(-)