Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2012

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2012 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Sewa Saluran Siaran pada Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 18/2012 · Permenkominfo No. 18 Tahun 2012 · Permenkominfo Nomor 18 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juli 2012Tanggal Penetapan:1 Juni 2012
Telekomunikasi & Dunia DigitalPers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaTata Cara Perhitungan Tarif Sewa Saluran Siaran pada Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku12 Juli 2012
Tanggal Penetapan01 Juni 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5171)

Peraturan Menteri ini mengatur tata cara perhitungan tarif sewa saluran siaran pada penyelenggaraan penyiaran multipleksing. Latar belakangnya adalah penyelenggaraan penyiaran televisi digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (free-to-air), di mana lembaga penyiaran penyelenggara multipleksing menyewakan saluran siaran kepada lembaga penyiaran penyelenggara program siaran. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan batasan tarif sewa saluran dari penyelenggara penyiaran multipleksing.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. LPPPM menyediakan layanan sewa saluran siaran dari titik batas sewa yang terletak pada port atau interface LPPPM sampai dengan perangkat penerima masyarakat.
  2. LPPPM dilarang melakukan diskriminasi dalam penyediaan jenis layanan dan/atau besaran tarif sewa saluran siaran.
  3. Struktur tarif sewa saluran siaran terdiri atas biaya aktivasi dan/atau biaya pemakaian.
  4. LPPPM menetapkan besaran tarif sewa saluran siaran berdasarkan formula perhitungan tarif sewa saluran siaran yang disusun berdasarkan Forward-Looking Long Run Incremental Cost Plus (FL-LRIC+) bottom up.
  5. Setiap LPPPM wajib menyampaikan rencana jenis layanan sewa saluran siaran, besaran tarif sewa saluran siaran dan seluruh data perhitungan kepada Direktur Jenderal paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sebelum diimplementasikan.
  6. Rencana jenis layanan sewa saluran siaran dan perhitungan besaran tarif sewa saluran siaran dievaluasi oleh Direktur Jenderal, dan batasan besaran tarif sewa saluran siaran ditetapkan oleh Menteri.
  7. LPPPM menyesuaikan jenis layanan sewa saluran siaran dan besaran tarif sewa saluran siaran setiap 2 (dua) tahun.
  8. Dalam menyediakan layanan sewa saluran siaran LPPPM wajib mengikuti ketentuan batasan besaran tarif sewa saluran siaran yang telah ditetapkan oleh Menteri.
  9. LPPPM wajib mempublikasikan jenis layanan sewa saluran siaran, besaran tarif sewa saluran siaran, kapasitas tersedia layanan sewa saluran siaran, kualitas layanan sewa saluran siaran, dan prosedur penyediaan layanan sewa saluran siaran.
  10. LPPPM wajib menyampaikan laporan berkala kepada Direktur Jenderal yang meliputi cakupan dan topologi jaringan, kapasitas yang terpasang dan kapasitas yang terpakai, besaran tarif sewa saluran siaran, dan pendapatan usaha.

(-)

1. Menteri dapat mengenakan sanksi administratif kepada LPPPM yang melanggar Pasal 7 ayat (1), Pasal 10, Pasal 11 ayat (1), Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (1). 2. Sanksi administratif dapat berupa himbauan, teguran tertulis, penghentian penetapan sebagai LPPPM sementara, dan pencabutan penetapan sebagai LPPPM.