di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 19/PER/M.KUKM/IX/2015 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi
Juga dikenal sebagai: Permenkop UKM 19/PER/M.KUKM/IX/2015 · Permenkop UKM No. 19/PER/M.KUKM/IX/2015
Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan status kelembagaan dan tertib administrasi badan hukum koperasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta untuk menjamin pelaksanaan Rapat Anggota yang dapat dipedomani oleh para pemangku kepentingan koperasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini bertujuan untuk menjadi acuan bagi gerakan koperasi dan masyarakat dalam penyelenggaraan Rapat Anggota koperasi, serta meningkatkan partisipasi dan pengawasan anggota atas pengelolaan koperasi. Sasarannya adalah tersedianya acuan bagi pejabat pemerintah dan instansi terkait dalam melakukan pembinaan koperasi, tersedianya acuan bagi gerakan koperasi dalam menyelenggarakan Rapat Anggota secara sah, meningkatnya pemahaman anggota dan masyarakat tentang penyelenggaraan Rapat Anggota, dan meningkatnya kualitas koperasi.