Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 10/PER/M.KUKM/XII/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 10/PER/M.KUKM/XII/2011 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi

Juga dikenal sebagai: Permenkop UKM 10/PER/M.KUKM/XII/2011 · Permenkop UKM No. 10/PER/M.KUKM/XII/2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Desember 2011Tanggal Penetapan:19 Desember 2011
Standar & Pedoman TeknisKoperasi & Usaha Mikro Kecil

Informasi

TipePeraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
TemaPedoman Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi
LokasiKementerian Koperasi dan UKM
Tanggal Berlaku19 Desember 2011
Tanggal Penetapan19 Desember 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan panduan kepada pejabat pemerintah, pemerintah daerah, gerakan koperasi, dan masyarakat dalam penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi. Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi dan harus dilaksanakan secara tertib sesuai peraturan perundang-undangan. Pedoman ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi dan pengawasan anggota atas pengelolaan koperasi. Sasaran dari pedoman ini adalah tersedianya acuan bagi pejabat terkait dalam pembinaan koperasi, serta meningkatkan pemahaman anggota dan masyarakat tentang penyelenggaraan Rapat Anggota.

1. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang mengatur mengenai Rapat Anggota koperasi sebelum berlakunya peraturan ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan peraturan menteri ini.

(-)