Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan

Juga dikenal sebagai: Permendikbud 32/2018 · Permendikbud No. 32 Tahun 2018 · Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2018Tanggal Penetapan:14 Desember 2018
Sistem Pendidikan NasionalStandar & Pedoman TeknisPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
TemaStandar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan
LokasiKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tanggal Berlaku20 Desember 2018
Tanggal Penetapan14 Desember 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota 2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota

Peraturan Menteri ini menetapkan standar teknis pelayanan minimal pendidikan sebagai panduan bagi Pemerintah Daerah dalam memenuhi kebutuhan dasar peserta didik sesuai jenjang dan jalur pendidikan. SPM Pendidikan diterapkan berdasarkan prinsip kesesuaian kewenangan, ketersediaan, keterjangkauan, kesinambungan, keterukuran, dan ketepatan sasaran. Peraturan ini mengatur jenis dan penerima pelayanan dasar, mutu pelayanan dasar (mencakup standar jumlah dan kualitas barang/jasa, standar pendidik dan tenaga kependidikan, serta tata cara pemenuhan standar), pemenuhan SPM Pendidikan oleh Pemerintah Daerah, dan pelaporan penerapan serta pencapaian SPM Pendidikan. Jenis pelayanan dasar meliputi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan kesetaraan, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus. Penerima pelayanan dasar adalah peserta didik dengan batasan usia yang berbeda untuk setiap jenjang pendidikan. Pemenuhan standar biaya pribadi diprioritaskan bagi peserta didik dari keluarga miskin atau tidak mampu. Pemerintah Daerah wajib melaksanakan pemenuhan SPM Pendidikan yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.

(-)

(-)