Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan

Juga dikenal sebagai: Permendikbudriset 32/2022 · Permendikbudriset No. 32 Tahun 2022 · Permendikbudriset Nomor 32 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juli 2022Tanggal Penetapan:8 Juli 2022
Sistem Pendidikan NasionalStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
TemaStandar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan
LokasiKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Tanggal Berlaku20 Juli 2022
Tanggal Penetapan08 Juli 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1687)

Peraturan Menteri ini menetapkan Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan (SPM Pendidikan) sebagai panduan bagi Pemerintah Daerah dalam memenuhi kebutuhan dasar peserta didik sesuai jenjang dan jalur pendidikan.

Latar Belakang dan Tujuan:

  • SPM Pendidikan bertujuan untuk menjamin pemenuhan kebutuhan dasar di bidang pendidikan bagi peserta didik yang berkualitas, terukur, cepat, dan terjangkau.
  • Peraturan ini diperlukan karena Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat.

Ketentuan Substansial:

  • Jenis Pelayanan Dasar:
    • Daerah kabupaten/kota: Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Kesetaraan.
    • Daerah provinsi: Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus.
  • Penerima Pelayanan Dasar:
    • Usia yang berbeda untuk setiap jenis pendidikan, mulai dari 5-6 tahun untuk PAUD hingga 16-18 tahun untuk Pendidikan Menengah.
    • Pendidikan Khusus: Peserta didik penyandang disabilitas usia 4-18 tahun.
  • Mutu Pelayanan Dasar:
    • Mencakup standar jumlah dan kualitas barang/jasa, pendidik dan tenaga kependidikan, serta tata cara pemenuhan standar.
    • Standar satuan pendidikan meliputi standar kompetensi lulusan, isi, proses, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan.
    • Kualitas hasil belajar peserta didik diukur melalui kompetensi literasi dan numerasi.
    • Partisipasi dan pemerataan peserta didik diukur melalui angka partisipasi murni dan sekolah.
    • Kualitas dan pemerataan layanan diukur melalui akreditasi satuan pendidikan dan iklim keamanan serta kebinekaan.
  • Tata Cara Pemenuhan Standar:
    • Melalui berbagai kegiatan seperti pembentukan komunitas belajar, penguatan kompetensi pendidik, pendataan warga yang tidak bersekolah, sosialisasi pentingnya pendidikan, pemberian bantuan biaya pendidikan, dan penyediaan layanan pendidikan di berbagai wilayah.
  • Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan:
    • Menetapkan jenis, kualitas, dan jumlah pendidik dan tenaga kependidikan yang dibutuhkan untuk setiap jenjang pendidikan.
    • Kualifikasi pendidik minimal D-IV atau S1 dengan sertifikat pendidik.
    • Jumlah pendidik diukur dengan kecukupan formasi guru ASN dan Indeks Distribusi Guru.
  • Perencanaan dan Pelaksanaan Pemenuhan SPM:
    • Pemerintah Daerah wajib menyusun perencanaan pemenuhan SPM Pendidikan yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.
    • Perencanaan disusun sesuai standar mutu pelayanan dasar dan memperhatikan hasil evaluasi pemenuhan SPM.
  • Tata Cara Perhitungan Capaian SPM:
    • Menggunakan berbagai indikator dan formula untuk mengukur capaian SPM pada setiap jenjang pendidikan, termasuk partisipasi, kualitas hasil belajar, dan pemerataan layanan.

(-)

(-)